
-->
PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Pinrang, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 WITA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri, serta dihadiri para anggota DPRD. Hadir pula Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, Sekda A. Calo Kerrang, SP., M.Si, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa, perwakilan LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Hamid menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap struktur APBD pokok, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, sesuai kondisi dan kebutuhan aktual pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan asli daerah serta transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Tujuannya untuk memastikan APBD tetap realistis dan adaptif terhadap dinamika fiskal daerah,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran yang dilakukan bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Kita tetap berfokus pada upaya memperkuat stabilitas ekonomi dan melanjutkan program prioritas daerah. Namun tentu, diperlukan kebijakan yang bijak mengingat keterbatasan penerimaan daerah,” imbuhnya.
Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, telah disampaikan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1416/IX/2025 tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut menjadi bagian dari struktur APBD Perubahan Pinrang Tahun 2025.
“Setelah disetujui bersama DPRD, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan diajukan untuk dievaluasi oleh tim evaluasi Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Irwan Hamid.