-->
PINRANG — Dugaan kasus penggelapan dana kredit oleh oknum pegawai mitra Bank BNI di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin mencuat setelah sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan ASN dan guru, melaporkan kerugian mereka ke Polres dan Kejaksaan Negeri Pinrang.
Ketua DPD II KNPI Pinrang, Bohari Sunre, angkat bicara dan meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan benar-benar memberi atensi khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat, apalagi mayoritas korban adalah pensiunan,” ujar Bohari, Senin (9/6/2025).
Bohari juga menyoroti sikap Bank BNI yang terkesan melepas tanggung jawab, hanya karena pelaku bukan pegawai organik.
“Saya sudah membaca klarifikasi dari BNI. Tapi menurut kami, tidak bisa serta-merta BNI lepas tangan. Sebab tindakan oknum ini terjadi dalam sistem kerja yang melibatkan nama besar BNI,” tegasnya.
Lebih lanjut, KNPI menilai BNI tetap memiliki tanggung jawab moral dan institusional terhadap para korban. Pihak bank, kata Bohari, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kemitraan dengan vendor atau pihak ketiga.
“Kami mendorong BNI untuk tidak hanya kooperatif dalam proses hukum, tapi juga mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Bentuk tanggung jawab itu penting agar nasabah tidak menjadi korban berulang,” tambahnya.
Respons BNI: Komitmen Kooperatif, Tapi Pelaku Bukan Pegawai Organik
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui keterangan resminya menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh aparat dalam mengusut kasus ini.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum dan telah mengambil langkah pengawasan internal sejak laporan pertama masuk,” ujarnya.
Namun, Okki menekankan bahwa oknum pelaku bukan merupakan pegawai organik BNI, melainkan tenaga penjualan (sales) dari perusahaan rekanan yang ditempatkan di KCP Pinrang.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pelaku adalah tenaga outsourcing dari vendor, bukan pegawai BNI secara struktural,” jelasnya.
Menurut Okki, BNI telah mengaktifkan fungsi pengawasan internal dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menindaklanjuti laporan nasabah.
“Setiap pengaduan nasabah kami tanggapi secara serius. Integritas dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama kami dalam menjalankan operasional,” pungkasnya.