
-->
PINRANG — Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pinrang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BNI Pinrang, Kamis (9/10/2025). Aksi ini menuntut penyelesaian kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan para pensiunan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Aksi dipimpin oleh Reski selaku jenderal lapangan. Massa mengusung tiga tuntutan utama:
1. BNI wajib mengganti seluruh kerugian korban tanpa syarat.
2. BNI wajib memutihkan kredit fiktif dan mengembalikan gaji pensiunan yang dipotong tanpa dasar.
3. Copot Kepala Cabang BNI Pinrang dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat.
Massa aksi sempat memblokir Jalan Jenderal Sudirman, jalur utama Trans Sulawesi, dan membakar ban bekas. Aksi tersebut dijaga ketat oleh aparat Polres Pinrang.
Perwakilan BNI akhirnya menemui massa dan menyatakan komitmen untuk membayarkan ganti rugi kepada 12 korban pada bulan Oktober ini. Namun, massa menilai langkah tersebut belum cukup.
“Kami sedang mengorganisir seluruh korban untuk menyerahkan surat pernyataan agar BNI segera mengganti kerugian mereka. Tidak boleh ada korban yang ditinggalkan,” tegas Reski di depan massa aksi.
Massa Ancam Lanjutkan Aksi ke BNI Wilayah Sulsel
Peserta aksi lainnya, Rusdi, menilai kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Ia meminta BNI bersikap transparan terhadap perkembangan penyelidikan.
“Sistem perbankan itu berlapis. Tidak mungkin pencairan ratusan juta rupiah dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan bank,” ujarnya.
Rusdi juga menegaskan, massa akan melanjutkan aksi ke BNI Kanwil Sulsel jika tidak ada kejelasan dari pihak BNI Pinrang.
“Kami yakin kasus ini tersistematis dan sangat merugikan para pensiunan. Ini mencoreng nama besar BNI sebagai bank BUMN,” tambahnya.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Sebelumnya, Polres Pinrang telah menetapkan satu tersangka berinisial MG (36) dalam kasus dugaan penggelapan dana kredit pensiun. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025.
Kasus bermula dari laporan sejumlah nasabah yang menemukan ketidaksesuaian antara pengajuan kredit dan jumlah pinjaman yang tercatat di bank. MG diduga menggelapkan sebagian besar dana pinjaman tersebut.
Salah satu korban, MU, mengungkapkan bahwa ayahnya mengajukan kredit pensiun sebesar Rp100 juta pada 2024. Namun, data di bank menunjukkan pinjaman mencapai Rp390 juta. Selisih sekitar Rp290 juta diduga digelapkan oleh MG.
“Awalnya semua tampak normal. Tapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat diperiksa, jumlah pinjaman ternyata jauh lebih besar,” kata MU.
Korban lainnya, DS, juga mengalami hal serupa. Keluarganya mengajukan kredit Rp130 juta pada Desember 2024, namun dana tersebut tidak pernah diterima.
BNI Tegaskan Pelaku Bukan Pegawai Organik
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh kepolisian.
“BNI berkomitmen kooperatif dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
Okki juga meluruskan bahwa pelaku bukan pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari vendor yang ditempatkan di KCP BNI Pinrang.
“Oknum tersebut merupakan tenaga dari perusahaan rekanan, bukan pegawai BNI,” jelasnya.
BNI Lakukan Pengawasan Internal
BNI menyebut telah memperkuat fungsi pengawasan internal sejak laporan pertama diterima. Audit dan investigasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI,” tegas Okki.