
-->
ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan akan segera meluncurkan program sertifikat tanah gratis untuk 5.000 hektar lahan menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pengesahan Ramperda ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang dalam rapat paripurna pada 24 September 2025.
Fokus Peningkatan Kesejahteraan dan Infrastruktur Pertanahan
Program sertifikat gratis ini menjadi salah satu prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi konflik pertanahan di wilayah tersebut.
Pemda Enrekang berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah. Pengajuan program ini merupakan langkah konkret Pemda untuk memperbaiki infrastruktur pertanahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Komitmen Penyelesaian Utang dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Selain fokus pada program pertanahan, Pemda Enrekang juga menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah utang daerah. Pemda telah melunasi Rp82 miliar dari total kewajiban yang mencapai Rp517 miliar per Juli 2025.
Bupati Enrekang telah memberikan instruksi tegas untuk tidak menambah utang baru selama periode kepemimpinan hingga 2030.
Di sisi lain, Pemda menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan. Wakil Bupati Enrekang, A. Tenri Liwang, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemda Enrekang diperkirakan akan menghadapi pemotongan dana transfer sebesar Rp134 miliar. Selain itu, Pemda juga memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada pihak kedua dan ketiga.
Kondisi ini menuntut Pemda Enrekang untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien agar dapat menjamin keberlanjutan program pembangunan daerah dan memenuhi kewajiban finansial.