-->
Ruang Edukasi

Presma UINAM: usut surat berharga Negara 700 trilliun di kasus uang Palsu UIN Alauddin

Oleh: Zulhamdi suhafid (Presma UIN Periode 2024-2025)

Presiden Mahasiswa Uin Alauddin meminta para penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus Uang Palsu yang terjadi di perpustakaan Uin alauddin, menurutnya masih ada pihak yang terlibat dalam percetakan uang palsu ini. 

Sindikat uang palsu memang sudah di tangani pihak berwajib namun masih ada kejanggalan dalam penegakan hukum dalam kasus Uang palsu, menurut kajian pengurus DEMA Uin Alauddin, aliran dana hasil uang palsu bisa saja sudah di bagikan kepada parpol, dan lembaga lainnya.

Hal yang paling jarang disinggung terkait ditemukannya fotocopy certificate of time deposit senilai 45 trilliun, serta lembaran surat berharga negara (SBN) senilai 700 trilliun dalam kasus uang palsu yang menyeret intitusi pendidikan perguruan Tingginya. 

Kedepan kami DEMA UIN alauddin dan lembaga intra mahasiswa kampus akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dalam kajian,diskusi akademik maupun dengan aksi demonstrasi. 

tentu kami akan melibatkan beberapa pihak yang punya kapasitas dan wewenang dalam pengawalan kasus ini.

Pihaknya juga menyayangkan sebelum kasus Uang Palsu ini terungkap ke publik, pihak rektorat memberlakukan pembatasan untuk menyampaikan aspirasi di ruang lingkup akademik, yang bertentangan dengan HAM, dan undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di ruang publik yang berujung sanksi skosing kepada puluhan mahasiswa UIN, menurut muis (nama samaran) mahasiswa yang juga mendapat sanksi skorsing , kibijakan rektor tersebut di nilai  mengutungkan proses produksi percetakan uang palsu di UIN alauddin. 

Apalagi mesin yang digunakan sangat canggih dan nyaris sempurna bahkan nyaris sulit untuk di deteksi oleh sinar X-ray.

Apalagi pasca kasus Uang palsu masyarakat akademik UIN alauddin cenderung diam dan bungkam atas kejadian ini, padahal ada banyak pertanyaan yang sampai hari ini yang belum terjawab. Makanya kami dari pengurus DEMA UIN alauddin akan mengawal kasus yang telah mencederai marwa institusi pendidikan Kami. (Rls)




0


Scroll to Top